24 September 2011

Ruangan Khusus dengan Peraturan Tegas

Menguaknya kasus seks didalam jeruji, dan pemberitaan dibeberapa media massa, kini telah membuka rahasia yang sebelumnya mungkin tidak semua publik mengetahui hal tersebut. Memang menjadi ironi, karena penjara yang merupakan tempat terputusnya beberapa kebebasan dan tempat 'dibalaskanya' tindakan kejahatan seseorang, ternyata juga memutuskan kebutuhan biologis seorang terpidana.

Kebutuhan biologis ini, merupakan anugerah dan fitrah yang diberikan kepada manusia. Oleh karenanya, menguaknya kasus seks didalam jeruji ini, menjadi gambaran, bahwa secara psikologis, seorang terpidana membutuhkan hal tersebut, terutama, mereka yang memiliki istri atau suami.

Adanya ruangan khusus untuk narapidana yang ingin berhubungan seks dengan suami atau istrinya, sebaiknya disediakan oleh pihak Lapas, tentu dengan beberapa ketentuan yang tegas dan tidak menyimpang, serta ada pengawasan ketat dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tidak memunculkan masalah baru.

Hal ini, diperuntukan agar terpidana yang memiliki suami atau istri, dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan baik dan tepat, yaitu kepada suami atau istri terpidana. Karena kebutuhan bilologis ini, mutlak dibutuhkan terpidana, tentu dalam hal ini, mereka yang memiliki suami atau istri.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak memiliki suami atau istri. Karena ditakutkan akan terjadi aksi pelacuran didalam Lapas dan terjadi transaksi administrasi terkait pemenuhan kebutuhan biologis. Maka, kebijakan tersebut, harus dijaga ketat.

Pengawasan ketat oleh petugas Lapas dan pemerintahan terkait pascakebijakan tersebut pun harus diberlakukan secara tegas dan kontinu. Pasalnya, terpidana yang dianggap 'Bos', bila tidak dapat menyalurkan hasrat biologisnya, tentu akan berimbas kepada terpidana yang lemah karena terpidana lemah, ditakutkan akan menjadi korban pemenuhan nafsu si Bos ini.  Maka, harus ada tindakan tegas terkait masalah tersebut, guna menciptakan sistem yang baik dan tegas.

Jadi, kebijakan disediakan ruangan khusus untuk berhubungan dengan suami atau istri, merupakan langkah baik dalam memenuhi kebutuhan biologis para terpidana, agar psikologis mereka tidak berubah dan fokus kepada hukuman yang mereka jalankan.

Namun, bukan berarti, kebijakan tersebut diselewengkan dengan adanya celah-celah yang dicari untuk dijadikan objek cari proyek-proyek nakal. Maka, harus ada pengawasan yang ketat dari semua pihak, terutama media massa sebagai pilar keempat dari negara sehingga masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah, dan sekaligus turut serta mengawasi pembangungan di Indonesia


(Dimuat di rubrik Fokus Publik, Surat kabar Republika)

Tidak ada komentar: